Rumail Abbas
Rumail Abbas

@Stakof

6 Tweets 61 reads Apr 25, 2023
Selama memenuhi syarat sah dan rukun, maka dalam kerangka hukum wadl’i, jamaah morat-marit seperti ini tetap sah.
Sama seperti salat dengan pacar, berdua, di kamar, selama memenuhi syarat sah dan rukun, maka salat mereka sah dalam kerangka hukum wadl’i.
Kasus pertama sah, namun tidak sesuai ajaran Kanjeng Nabi tentang saf.
Kasus kedua sah, namun melanggar ajaran Kanjeng Nabi tentang khalwat dengan ajnaby. Dan ada kerangka hukum taklifi untuk menghindari perkara seharam ini.
Orang diperintahkan untuk tidak mencuri (taklifi).
Akan tetapi, selama memenuhi syarat sah dan rukun, maka salat memakai sajadah curian yang bersih tetap sah hukumnya (wadl’i) meskipun itu hasil curian (taklifi).
Bisa dimengerti dua kerangka hukum ini, ya, Gais?
Salat yang tidak diajarkan Kanjeng Nabi dan tidak sah itu seperti apa?
Seperti salat subuh lima rakaat, atau wudunya cuma membasuh kaki di bagian jempol saja.
Tapi kalau salat jamaah begini, masih terbilang sah (wadl’i) selama syarat-rukun dipenuhi, meski tidak diajarkan Nabi.
Pak Shamsi Ali sebenarnya punya masalah apa, ya, sama NU? Kok, tweetnya tentang NU selalu tendensius begitu?
*tweet sebelumnya juga tendensius!

Loading suggestions...