7 Tweets 7 reads Mar 11, 2023
Cakep ya.
Ini sepasang burung Nuri bayan betina (Eclectus roratus), spesies asli Maluku dan Irian ini masuk kedalam satwa dilindungi. Dua burung ini dan 4 lainnya selamat sampai di Malang. Berbeda dengan 6 temannya yg mati di perjalanan saat dibawa dr Papua untuk diperdagangkan.
Sebut saja AGU*S, dia membeli burung yg dilindungi dari penjaring burung di Sorong dalam keadaan hidup. Burung lalu diselundupkan melalui kapal menuju Surabaya dan dibawa ke rumahnya di Malang menggunakan mobil travel lalu diperdagangkan di FB.
Sebanyak 25 ekor burung dibeli dari penjaring burung bulan November 2019 di Kab. Sorong. Rinciannya :
-2 Nuri Bayan Merah
-5 Nuri Kepala Hitam
-2 Kakatua Jambul Kuning
-1 burung Kasturi
-6 burung Mazda
-4 Beo Papua
-4 Nuri Pelangi
-1 Nuri Hitam Papua
10 Desember 2019 mereka dimasukkan ke kardus dan diselundupkan ke Surabaya pakai kapal laut Gunung Dempo. Sampai di Surabaya ada 8 ekor burung mati dalam perjalanan dan dibuang di Surabaya. Yang selamat? Mereka dibawa ke Malang untuk dijual.
Masing2nya dipasarkan di grup Facebook dengan judul yg seolah-olah β€œmencintai burung” tapi sebenernya merusak ekosistem. Memiliki hanya untuk mengekang. Mereka dijual antara 300rb - 900rb.
Nih buat yang ga tau, sesuai Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2)a UU No 5 tahun 1990, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yg dilindungi dalam keadaan hidup itu bisa dipidana penjara sampai 5 tahun dan denda 100 jt
Kalo udah gitu kan urusannya panjang mas AGUS..
Sudahlah, kita jaga saja urusan kita masing2, ga usah urusin burung orang. Apalagi memperdagangkan burung yang ga seharusnya kamu miliki!
news.detik.com

Loading suggestions...