1. setelah menerima & tandatangan offering letter, segera follow up dengan Perjanjian Kerja
2. Pastikan sudah sign perjanjian kerja sebelum mulai bekerja, jika memungkinkan malah sebelum ajukan resign (banyak kandidat yang minta gini, gpp kok minta aja ke hrdnya)
2. Pastikan sudah sign perjanjian kerja sebelum mulai bekerja, jika memungkinkan malah sebelum ajukan resign (banyak kandidat yang minta gini, gpp kok minta aja ke hrdnya)
3. Jika sudah tandatangan Perjanjian Kerja, hubungan kerja sudah mulai terjalin meskipun belum efektif mulai (sesuai tanggal efektif hari pertama kerja)
jika cotizen mengalami kejadian pembatalan offering letter seperti ini, yang cotizen perlu ketahui ⤵️:
jika cotizen mengalami kejadian pembatalan offering letter seperti ini, yang cotizen perlu ketahui ⤵️:
1. Offering Letter adalah salah satu bentuk perikatan dalam hukum perdata, sepanjang kedua pihak menyepakati isinya
2. pelanggaran terhadap pemenuhan hal yang dijanjikan dalam offering letter, dapat berdampak pada wanprestasi pelaksanaan perikatan
2. pelanggaran terhadap pemenuhan hal yang dijanjikan dalam offering letter, dapat berdampak pada wanprestasi pelaksanaan perikatan
3. jika offering letter dibatalkan sepihak, dan cotizen mengalami kerugian atas pembatalan tersebut (misal: jadi kehilangan pekerjaan & penghasilan karena keburu resign), kalian dapat mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri setempat
Jadyyyyy, meskipun sudah menerima offering letter, pastikan tetap memastikan isi offering letter dan follow up perjanjian kerjanya ya buat langsung di tandatanganii (dan kopiannya udh dipegang jugaa)
Loading suggestions...