"Menyuruh masyarakat awam untuk mengikut al-Qur'an dan al- Sunnah (secara langsung) adalah merupakan kata-kata yang benar (dari sudut lafaz) tetapi makna yang dikehendaki dengannya adalah satu kebatilan.
Ini adalah kerana makna yang dikehendaki adalah meninggalkan mazhab-mazhab yang diikuti dan mengambil hukum-hukum dari al-Qur'an dan al-Sunnah tanpa perantaraan (ulama' mujtahid)
dan ini adalah satu kesesatan dan perintah berkenaan meninggalkan madzhab (oleh seseorang) adalah merupakan dalil yang paling kuat bagi kebodohan (orang tersebut)."
Lagi pula, sudah diketahui bahwa di antara teks-teks Syariah (nash) ada yang dibatalkan (Mansukh), ada yang ditolak karena masalah perawi. Ada yang ditinggalkan karena bertentangan dengan yang lebih kuat.
Ada yang tidak berkondisi di satu tempat dan ada yang berkondisi di tempat lain.
Ada yang dipalingkan dari makna dzahirnya untuk alasan yang tepat yang membutuhkannya.
Dan Hanya imam-mujtahid yang akan menetapkan semua ini.
Ada yang dipalingkan dari makna dzahirnya untuk alasan yang tepat yang membutuhkannya.
Dan Hanya imam-mujtahid yang akan menetapkan semua ini.
Dan dari mazhab para mujtahid, yang paling banyak diteliti dan disempurnakan adalah mazhab empat imam , yang biasa diikuti, karena banyaknya peneliti yang berpengetahuan luas dan sangat profesional di dalamnya.
Maka keluar dari mengikuti (taqlid) mereka para imam madzhab adalah kesesatan, dan perintah (keluar) ini adalah kebodohan dan kemaksiatan. Wajib mengikuti pemilik ilmunya (imam madzhab)
Dan telah diketahui bahwa kehadiran (di antara orang-orang) derajat ijtihad telah terputus sejak zaman dulu, dan bahwa tidak ada orang pada masa ini yang akan mencapai derajat mujtahid.
Wallahualam
Semoga bermanfaat ya neng @fotodakwah ππΏπ
Wallahualam
Semoga bermanfaat ya neng @fotodakwah ππΏπ
Loading suggestions...