Neo Historia Indonesia
Neo Historia Indonesia

@neohistoria_id

10 Tweets 22 reads Jan 27, 2023
Ave Neohistorian!
Pencucian uang merupakan tindak pidana yang dapat dihukum hingga 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar menurut hukum yang berlaku di Indonesia.
Tindak pidana pencucian uang dihukum dengan berat karena dapat merugikan bangsa dan negara, serta hak hidup banyak orang.
Istilah pencucian uang bisa ditarik hingga masa pelarangan minuman beralkohol yang terjadi di berbagai belahan dunia, terutama Amerika Serikat.
Pelarangan minuman beralkohol yang dikenal sebagai prohibition itu ternyata menciptakan peluang untuk para mafia kelas kakap di Amerika Serikat untuk mengoplos dan menyelundupkan minuman keras secara ilegal.
Hasil keuntungan bisnis ilegal tersebut tentu tidak bisa langsung dipakai karena bisa dilacak oleh Biro Investigasi Federal (FBI) Amerika Serikat. Alhasil, para mafia kemudian membuka bisnis legal untuk "mencuci" uang tersebut agar seolah-olah berasal dari sumber yang bersih.
Umumnya, para mafia tersebut membuka usaha binatu atau jasa mesin cuci (laundromat) yang pada waktu sedang naik daun. Sehingga namanya pun dikenal sebagai pencucian uang (money laundry).
Salah satu tokoh mafia yang terkenal adalah Alphonse Gabriel Capone atau yang lebih dikenal sebagai Al Capone, seorang pria keturunan Italia yang awalnya seorang preman jalanan pengangguran,
kemudian menjadi bos mafia dengan kekayaan jutaan dolar berkat memanfaatkan pencucian uang untuk membersihkan uang ilegalnya.
Referensi:
β€œSejarah Hukum Anti Pencucian Uang”. Departemen Keuangan Amerika Serikat. 30 Juni 2015
Bair, Deirdre. Al Capone: His Life, Legacy and Legend. New York: Nan A. Talese, 2016.

Loading suggestions...