Orang Yahudi itu berkata: “Anda belum memberikannya kepada saya, jadi bawakan saya saksi.”
Dan memang tidak ada seorang pun yang menyaksikan jual beli unta tersebut.
Dan memang tidak ada seorang pun yang menyaksikan jual beli unta tersebut.
Tapi kemudian sahabat Khuzaymah bin Tsabit Radhiallahu’an berkata: "Saya bersaksi wahai Rasulullah, bahwa Anda memberinya harga seekor unta"
Maka orang Yahudi itu diam dan pergi, dan dia tidak membantah setelah itu.
Maka orang Yahudi itu diam dan pergi, dan dia tidak membantah setelah itu.
Setelah dua hari, Rasulullah memanggil sahabat Khuzaymah, dan berkata kepadanya: "Wahai Khuzaymah, saya jual beli dengan orang Yahudi dan membayar haknya, dan tidak ada yang hadir, jadi bagaimana kamu bisa bersaksi bahwa saya memberinya harga sementara kamu tidak hadir?”
Khuzaymah berkata: "Wahai Rasulullah, saya bersaksi atas kebenaran Anda pada berita surga dan semua yang Anda bawa, maka pantaskah saya mendustakan Anda dalam urusan beberapa dirham saja.”
Nabi tersenyum dan berkata: "Siapa pun yang khuzaimah menjadi saksi baginya atau menentangnya, maka itu cukup!”
Jadi Khuzaymah kesaksiannya bernilai dua laki-laki, dan dia dijuluki Laki-laki dengan dua kesaksian.
HR. Abu Dawud 3130, Al-Nasa’i 456, dan Ahmad
Sallu Ala Nabi💚
Jadi Khuzaymah kesaksiannya bernilai dua laki-laki, dan dia dijuluki Laki-laki dengan dua kesaksian.
HR. Abu Dawud 3130, Al-Nasa’i 456, dan Ahmad
Sallu Ala Nabi💚
@armanwicaksono Padahal zaid pernah mendengar Rasulullah saw. membaca ayat itu. lalu zaid menemukannya pada Khuzaimah bin Tsabit.
Syarat mencatat wahyu harus ada 2 saksi, tapi karena Khuzaimah yg menemukan jadi cukup 1 saksi.
Wallahualam
Syarat mencatat wahyu harus ada 2 saksi, tapi karena Khuzaimah yg menemukan jadi cukup 1 saksi.
Wallahualam
Loading suggestions...