Iman Zanatul Haeri
Iman Zanatul Haeri

@zanatul_91

26 Tweets 47 reads Jun 27, 2023
Twitter, do Your Magic 🙏
PART II: KEJANGGALAN PROSES HUKUM
Adik saya diperkosa. Pelaku mmaksa mnjadi pacar dgn ancaman video/revenge porn. Slama 3 thn ia brtahan penuh siksaan.
-UTAS-
16
13 Juni 2023, Pukul 15.00 WIB saya mengantar korban (adik saya) ke Kejaksan karena kejari pandeglang memiliki program Posko Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
(kok tega mereka memposting wajah korban di ig nya. setelah saya protes baru dihapus. Jejak masih ada)
17
Kami melapor dan disambut oleh Jaksa D di posko PPA Kejaksaan. Kami sempat mengobrol ringan, dan ia menceritakan bahwa ia memiliki adik (perempuan) bernama SI kuliah di jurusan dan kampus yang sama. Adik saya mengkonfirmasi mengenal SI adik jaksa D.
18
Saat itu kami melaporkan semua proses persidangan yang ganjil. Misal, alat bukti yang dihadirkan berbeda. Adik saya tahu mana handphone yang (saat itu) dipakai pelaku untuk menyebarkan revenge porn.
19
Yang paling krusial, yaitu alat bukti utama video asusila justru tidak dihadirkan oleh jaksa penuntut. Alasannya laptop tidak support. Artinya majelis hakim tidak melihat alat bukti utama tersebut 😭. Trus apa yang disidangkan?
20
Saat melapor ke posko PPA, tiba-tiba datang Jaksa Penuntut (yang kami laporkan), datang ke ruangan pengaduan. Jaksa tersebut langsung memarahi saya dan korban.
20a
Alasanny, karena kami memakai pengacara. Saat itu datang pula ibu Kejari Pandeglang ibu H, yg justru menambahkan "ngapain pake pengacara, kan gak guna? cuma duduk-duduk aja kan?"
sumpah demi Allah saya dengar sendiri
Bukankah ini hinaan bagi profesi pengacara? @dpn_peradi
21
"Lah itu kan hak saya!" Balas saya.
22
Saat itu justru ibu Kejari Pandeglang mendemotivasi kami dengan menyatakan bahwa kekerasan seksual dan pemerkosaan kasus ini tidak bisa dibuktikan karena tidak ada visum. Saat itu saya segera mengajak adik saya pergi karena ini bukan lagi posko PPA.
23
Posko PPA Kejari Pandeglang justru berubah menjadi posko reproduksi kekerasan kepada korban kekerasan Perempuan dan Anak.
Ada lagi intimidasi dari orang yang mengaku "pihak kejaksaan" setelah kami melapor ke Posko PPA Kejari Pandeglang.
24
Sebelumnya, makasih temen-temen sudah menyimak. Tolong mention sebanyak-banyaknya. Karena kisah ini saya alami langsung. Saya mempertanggung jawabkan semuanya.
24a
Sebagai kakak, saya tdk bs hidup tenang jika ada orang yang menjambak rambut adik perempuan kami, menyeret ditangga yang lancip, mengancamnya, memperkosanya dan memukulinya.
25
Kami ingin merasakan apa yang dirasakan oleh adik kami. Saya pastikan orang seperti ini tidak layak hidup dalam masyarakat. Oleh karena itu kami berharap keadilan pada negara. itupun kalau ada.
26
Saya lanjut cerita, saat kami pulang melapor ke PPA Kejari Pandeglang, adik saya di dm IG oleh akun SI yg merupakan adik jaksa D. Meminta nomor tlp korban (adik kami) dgn alasan nomor yang ditulis di buku tamu kejaksaan sprtny salah. korban (adik kami) memberikan no hpnya.
27
Rabu, 14 Juni 2023
Diantar oleh paman kami ke Kejati Banten untuk berkonsultasi atas proses peradilan. Di jalan, adik saya dihubungi oleh orang yang mengaku Jaksa D. Kemudian menghubungi lewat tlpn.
28
Dalam obrolan selama 10 menit melalui telepon, orang yang mengaku sebagai Jaksa D menceritakan kembali obrolan yang pada saat itu dibahas di posko pengaduan Perempuan dan Anak Kejari Pandeglang.
29
Isi obrolan tersebut tentu hanya diketahui oleh Jaksa penuntut kasus saya ibu Nanindya Nataningrum (dengan Perkara Nomor 71/Pid.Sus/2923/PN Pdl atas nama terdakwa Alwi Husen Maolana Bin Anwari Husnira), Ibu Kejari Helena dan kedua Kakak korban (Iman Zanatul Haeri dan RK).
29a
Orang yang mengaku Jaksa D beralasan bahwa korban (adik kami) salah menuliskan nomor telepon saya di buku tamu Posko PPA Kejaksaan Pandeglang.
30
Orang yang mengaku Jaksa D mengaku menghubungi adiknya untuk menghubungi adik saya agar dapat meminta nomor sy Ia pun mnceritakan bahwa ia diperintahkan bu kejari u/ mndampingi saya krn Bu kejari yaitu ibu Helena merasa empati mndengar cerita sy pd saat di posko.
31
(Orang yang mengaku) Jaksa D sempat meminta share loc (berbagi lokasi) kediaman/rumah kakak saya. Ketika ditanyakan apakah korban (adik kami) boleh didampingi oleh keluarga/orang dekat/pengacara? Jaksa D menolaknya.
31a
Ia beralasan bahwa ini adalah pertemuan personal saja, bahwa sebaiknya berdua saja tanpa didampingi siapapun.
32
Menurut Jaksa D, adik kami hanya akan ngobrol santai seperti teman. Orang yang mengaku Jaksa D tersebut meminta untuk tidak bercerita atas pertemuan ini kepada orang lain. Selain itu ia meminta agar pertemuannya dilaksanakan di cafe yang memiliki fasilitas live music.
33
Orang yang mengaku Jaksa D kemudian meminta bertemu dengan korban (adik kami) pada pukul 19.00 WIB. korban (adik kami) menceritakan ajakan untuk bertemu Jaksa D pada paman. Kemudian kami melakukan konfirmasi kepada ibu Kejari Pandeglang yang bernama H.
34
korban (adik kami) mengirim pesan Whatsapp kepada ibu Kejari Helena apakah benar Jaksa D meminta bertemu sesuai arahan dari ibu Kejari. Ibu Helena menepis bahwa beliau tidak memberikan arahan untuk bertemu korban (adik kami) pada hari tersebut.
Kenapa para Jaksa ini seperti mencoba menarik keluar adik kami dari savehouse? Kenapa harus bertemu tanpa pendampingan di cafe live music?
Lanjut PART III, udah full
PART III

Loading suggestions...