Palung Mariana
Palung Mariana

@_palungmariana

19 Tweets 425 reads Aug 22, 2023
TILAS RASUAH MAKBUL PADMANEGARA
[Utas]
Makbul adalah mantan Wakapolri & pemilik PT Energi Swa Dinamika, perusahaan yg jadi sorotan sbb mendapat izin janggal menambang di hutan lindung. Kasus ini harus seviral tren Budiman, godaan BI Checking, saranjana, poligami, & #MaskGirl.
Makbul merupakan mantan Wakapolri di era SBY dgn masa jabatan 2006-2010. Ia juga menjabat Komut PT Energi Swa Dinamika Mandiri, 1 dari 2 perusahaan yg punya konsesi tambang emas di hutan lindung Bukit Sanggul, Kab. Seluma, Bengkulu.
Blm diketahui sejak kapan ia masuk jajaran direksi di perusahaan yg punya IUP seluas 30.010 ha di Bukit Sanggul itu. Tapi, kendati perusahaannya punya izin, aktivitas penambangan masih terganjal tersebab Bukit Sanggul masuk kawasan hutan lindung.
Anehnya, berdasar aturan bernomor SK.533/Menlhk/Setjen/PLA.2/5/2023 yg baru saja disahkan KemenKLHK, 11.992 ha dari total lahan konsesi perusahaan Makbul itu akan beralih fungsi jadi hutan produksi.
Aturan itu merupakan hasil Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Prov. Bengkulu yg disahkan 25 Mei 2023 lalu. Artinya, Energi Swa Dinamika ke depan leluasa menambang emas di lokasi yg selama ini memiliki peran penting sbg sistem penyangga kehidupan penduduk sekitar.
Dari catatan Genesis Bengkulu, bagi warga di sana, Bukit Sanggul berfungsi sbg area tangkapan air (catchment area), mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, & memelihara kesuburan tanah. Namun, bila fungsi lindungnya dirusak, bencana banjir pun tak bisa dielakkan.
Lagi pun, merujuk data ketinggian & kelerengan BIG, area Bukit Sanggul yg dialihfungsikan jadi hutan produksi memiliki ketinggian wilayah 200-1.800 mdpl dgn tingkat kelerengan 25% (curam)-45% (sangat curam).
Kondisi area yg semacam itu menjadikannya rentan bencana longsor & gerakan tanah, sehingga mengancam keselamatan warga.
Maka itu, apa yg nanti ditambang perusahaan milik Makbul beserta pemerintah yg sdh mengakomodir kerakusan mereka, tentu mengakibatkan kerugian dari berbagai sisi, entah pada kerugian negara maupun perekonomian negara.
Itu blm lagi bila ditambah kerugian dari sudut HAM seperti konflik agraria & intimidasi kpd masyarakat hukum adat setempat. Boleh jadi perusahaan Makbul & pemerintah memang ada sedikit main mata.
Terlebih, dari pengakuan seorang pejabat kementerian terkait, perubahan fungsi menjadi hutan produksi di Bukit Sanggul memang dilatarbelakangi investasi, yg bahkan angkanya cukup mencengangkan, Rp 11 triliun.
Tapi bukan hanya Makbul yg pernah terlibat bisnis haram dlm bisnis pertambangan. Putera kandungnya, Mohamad Heri Surya, sempat disebut memberi iming-iming 'suap' ke H Longki Djanggola, Gub. Sulteng 2 periode 2011-2021.
Di 2015, Longki mengaku pernah digoda agar gegas menerbitkan IUP oleh Surya yg saat itu duduk di kursi Dirut PT Sulteng Mineral Mandiri & PT Sulteng Industri Mandiri. 2 perusahaan itu terlibat aktif dlm bisnis tambang batuan & tembaga.
IUP sedianya akan dipakai perusahaan Surya di sebuah lahan di Morowali. Masalahnya, persis kasus di Bengkulu yg melibatkan Makbul sekarang, sebagian area itu juga berstatus hutan lindung. Terseretnya nama Makbul dlm bisnis haram bukan hanya dlm urusan pertambangan.
Dlm bukti sitaan KPK yg dibacakan ketika sidang di Pengadilan Tipikor Jaksel 2013 lalu, Makbul disinyalir mendapat fulus sebesar Rp 200 juta dari Kompol Legimo dlm korupsi proyek simulator uji kemudi thn anggaran 2011.
Legimo adalah anak buah Irjen (Purn.) Djoko Susilo, mantan Dirlantas Babinkam Polri, yg terbukti nilep dana mega proyek itu & mencucinya dgn membeli aset atas nama orang lain. Blm diketahui betul peran Makbul dlm kasus ini.
Kemudian pada Sept. 2010, Komjen Susno Duadji membuat pengakuan mengejutkan saat hadir sbg saksi dlm sidang dakwaan atas Sjahril Djohan, tersangka mafia pajak & broker kasus.
Mantan Kabareskrim Polri itu menyebut, Makbul terlibat dlm kasus penggelapan modal milik PT Salmah Arowana Lestari (SAL). Uang yg raib itu disinyalir masuk rekening Makbul. Makbul sendiri, kata Susno, adalah pemilik SAL dgn mengempit 50% sahamnya.
Nama Makbul disebut lagi masuk perwira tinggi yg punya rekening gendut. Dari laporan yg bocor ke publik di 2010, Makbul tercatat memiliki jumlah uang tak wajar di rekeningnya senilai Rp 800 miliar. Hingga kini, kasus yg menyeret 17 nama perwira tinggi itu tak berbekas rimbanya.

Loading suggestions...