𝔹𝕝𝕒𝕟𝕜!
𝔹𝕝𝕒𝕟𝕜!

@blank0429

5 Tweets Oct 29, 2023
100% sudah memenuhi Kriteria "SECARA MELAWAN HUKUM" nepotismenya. Jadi si Habiburrahman ga perlu nyolot gitu
[Sebuah Utas]
[1]
1. MK hanya berwenang menguji UU, tapi FAKTAnya MK menambah ketentuan boleh di bawah 40 tahun jika bla bla bla.
Selain bukan kewenangan MK, putusan itu menyelisihi UU & Melawan UUD1945 dgn membeda-bedakan hak warga negara. MK justru membuat keputusan yg melanggar UUD
[2]
2. Putusan MK tidak serta merta berlaku sebelum ditindaklanjuti DPR atau Presiden. Sudah ada tindaklanjutnya? Sudah keluar putusan penerimaan perubahan dari DPR ataupun dari Presiden?
Belum!
[3]
3. KPU menerima registrasi Prabowo-Gibran padahal aturan yg berlaku (PKPU) adalah aturan sebelumnya yg mana batas masih 40 th minimal karena belum ada rapat dengar pendapat antara KPU, DPR & Presiden... Apalagi hasil rapat dengar pendapatnya
Rungkad!
[End]
Bonus!
Jadi Ngegasnya buat apa??

Loading suggestions...