25 Tweets 1 reads Feb 07, 2024
Putusan DKPP semakin menguatkan bahwa penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden cacat etik sejak awal.
Dapatkah pencalonannya dibatalkan?🧐
#TempoThread #Gibran #DKPP #KPU
Putusan Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP) terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum Membuka peluang untuk membatalkan penetapan Gibran Raka sebagai calon wakil presiden.
Menurut pakar hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret, Agus Riewanto, upaya untuk membatalkan pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo itu dapat ditempuh lewat tiga opsi.
🗣Agus: "Putusan DKPP ini, meski produk etik, bisa digunakan untuk pembatalan terhadap (pencalonan) Gibran."
Agus mengatakan putusan DKPP memang hanya berdampak langsung terhadap penyelenggara pemilu, bukan dari Gibran.
Namun putusan tersebut dapat dijadikan bukti untuk menggugat penetapan pencalonan Wali Kota Solo itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
koran.tempo.co
Putusan DKPP bisa menjadi bukti bahwa penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto bermasalah.
Sebab, Gibran bisa dikategorikan tidak memenuhi syarat usia saat mendaftar sebagai calon wakil presiden.
🗣Agus: “Pengajuan ke PTUN harus dilakukan dengan cepat. Bila pemilu selesai, akan sulit mengajukan karena ada sengketa pemilu."
x.com
Isi Putusan DKPP Soal Ketua KPU Hasyim yang Langgar Etik Terkait Gibran
Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu atau DKPP memutuskan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan sejumlah anggota KPU melanggar etik.
Hal itu lantaran mereka menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pemilu 2024.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan DKPP, 5 Februari 2024.
Selain Hasyim Asy’ari, anggota KPU yang diputuskan melanggar etik adalah Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Hasyim dan sejumlah anak buahnya itu didalilkan telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
Dalam sidang tersebut DKPP menjelaskan, para pengadu menganggap hal tersebut menyalahi prosedur dalam membuat aturan penerimaan calon presiden dan calon wakil presiden.
Pasalnya, hal itu tidak sesuai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut anda apakah pencalonan Gibran sebagai cawapres bisa dibatalkan?🤔
Bagaimana Respons Muhaimin, Gibran, dan Mahfud Md soal Putusan Etik DKPP?
Muhaimin: Catatan hitam politik nasional
Cawapres nomor urut satu Muhaimin Iskandar mengatakan putusan DKPP itu menjadi catatan dalam proses politik nasional.
🗣Cak Imin: "Pelanggaran kode etik yang diputuskan DKPP, menjadi catatan hitam proses politik nasional kita."
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyatakan, saat ini ada dua catatan hitam dalam politik nasional.
🗣Cak Imin: "Ini catatan hitam, yang saya kira menjadi keprihatinan nasional. Semoga ada langkah-langkah yang membuat kita sebagai bangsa, percaya diri dan bangga, bahwa bangsa ini mengedepankan etika."
Gibran: Nanti kami tindaklanjuti
Sementara cawapres nomor urut dua Gibran mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti keputusan DKPP.
🗣Gibran: "Ya nanti kami tindaklanjuti,"
Mahfud Md: Tak pengaruhi prosedur pencalonan
Cawapres nomor urut tiga Mahfud Md juga angkat bicara terkait putusan DKPP.
Pasangan capres Ganjar Pranowo ini mengatakan bahwa secara hukum, pencalonan Gibran sudah prosedural dan sudah dianggap sah.
Sehingga apapun keputusan DKPP, kata Mahfud, secara hukum tidak akan mempengaruhi prosedur pencalonan yang sudah ditempuh Gibran.
🗣Mahfud Md: "Karena DKPP itu mengadili pribadi-pribadi anggota KPU, bukan keputusan KPU-nya, bukan produknya."
Dapatkan informasi berkualitas dengan berlangganan Tempo Digital Premium. Klik di sini:
langganan.tempo.co

Loading suggestions...